INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 139 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Analisa Jabatan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.