Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
92

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa

Ditetapkan Tanggal
13 April 2016

Diundangkan Tanggal
21 April 2016

Berlaku Tanggal
21 April 2016

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62070

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 139 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Analisa Jabatan

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar