Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2015 Tentang Peninjau Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan usulan e-Katalog pengadaan semen beku bersama Tim Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Tim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk pengadaan e-Katalog tidak diperbolehkan adanya perbedaan tarif dalam provinsi dan luar provinsi melainkan hanya ada satu tarif yang sama dengan tarif semen beku Balai Inseminasi Buatan Nasional ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
25

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2015 Tentang Peninjau Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar