Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan ke 2 (Dua) dan Seterusnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menumbuhkan animo/rangsangan kepada pemilik atau penguasa Kendaraan Bermotor bernomor polisi Luar Daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
27

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan ke 2 (Dua) dan Seterusnya

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2015

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar