Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, maka perlu dilakukan perbaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerabahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan Jenis Retribusi Jasa Umum dan perlu untuk dimasukkan kedalam Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar