Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kekayaan daerah yang bersumber dari APBD baik berupa uang, barang dan/atau hak daerah yang dapat dinilai dengan uang dikelola dan diadministrasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Kerugian daerah sebagai akibat dari perbuatan/ kelalaian yang dilakukan oleh Bendaharawan dan/atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan/Pihak Ketiga harus diselesaikan/ diproses kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2015

Berlaku Tanggal
31 Maret 2015

Sumber
Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar