INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang perekonomian;
- bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
- bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses terhadap lembaga pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.