Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1976

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1976 Tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1962

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1976 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negori No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
  2. bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahur 1966 salah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya;
  3. bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lemberan Daerah Seri A tahun 1964 no. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelak-naannya yang memperinci unit-unit perusahaan;
  4. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemeriatah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
  5. berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
6

Tahun
1976

Tentang
Perda Provinsi Tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1962

Ditetapkan Tanggal
15 November 1976

Diundangkan Tanggal
30 Desember 1978

Berlaku Tanggal
30 Desember 1978

Sumber
LD.1978/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1976 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar