INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan pengelolaan keuangan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Peratuan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu disempumakan dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.