Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyambut serta memperingati Harl Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus Tahun 2022 serta dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk berkontribusi melalui kebijakan yang mendukung hal dimaksud;
  2. bahwa sesuai Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
78

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2022

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar