INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf e Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, diselenggarakan dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai daya dukung Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun yang dicirikan oleh terjadinya banjir, kekeringan, tanah longsor, erosi, dan sedimentasi yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan pada Daerah Provinsi berwenang melaksanakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.