Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
18

Tahun
2024

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2024

Berlaku Tanggal
30 Juli 2024

Sumber
BD.2024/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar