INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- – Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan pejabat penyelenggara negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.