Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
  3. bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2015

Berlaku Tanggal
08 Juli 2015

Sumber
LD.2105/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar