Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida, perlu penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida, belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2017

Berlaku Tanggal
17 Februari 2017

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar