Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015, tidak dapat lagi mengakomodir beberapa perkembangan terkait penyesuaian atas objek Retribusi Jasa Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga harus diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
28 September 2017

Diundangkan Tanggal
28 September 2017

Berlaku Tanggal
28 September 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI C

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar