Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah, dan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
01 September 2008

Diundangkan Tanggal
01 September 2008

Berlaku Tanggal
01 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL PROV. KALBAR: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar