Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal TO Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2018

Berlaku Tanggal
16 Maret 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar