INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.