Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dl Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan perkembangan regulasi di bidang pertambangan saat ini khususnya dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dipandang tidak sesuai lagi untuk dilaksanakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dl Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2011

Berlaku Tanggal
29 Maret 2011

Sumber
BD.2011/11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Penjualan Bahan Galian Tambang Di Provinsi Kalimantan Tengah Dicabut dan Tidak berlaku

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar