Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
5

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar