INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.