INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melengkapi sistem pelayanan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di tingkat lapangan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Perlindungan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan, dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Kebun Produksi pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.