Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang ketenagaiistrikan meiiputi Penetapan Peraturan Daerah Provinsi dibidang ketenagalistrikan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Ketenagalistrikan

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2018

Berlaku Tanggal
13 Maret 2018

Sumber
LD.2018/No. 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar