INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.