Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  2. adanya penyesuaian DAK dan SILPA DAK Tahun 2017 hibah pemerintah pusat, pergeseran rincian obyek belanja berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui oleh TAPD, maka Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2018

Berlaku Tanggal
29 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No 3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar