INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah, untuk itu perlu adanya penambahan objek baru Retribusi Jasa Usaha dengan merubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011, serta perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.