INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Provinsi Papua Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai ketentuna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012, tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi;
- indeks harga tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dikelola pada Dinas Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
- berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.