INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi/denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 61 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-72 Tahun 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Gubernur memberikan penghapusan/pemutihan atau pengurangan sanksi/denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Tahun 2018 b. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2018
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 61 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.