INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas pencapaian kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan;
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan Tata Cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2019;
- Berdasarkan Notulensi Rapat Konsultasi Mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikaitkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada tanggal 24 Mei 2019 di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.