Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Komisi Hukum Ad Hoc

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam penyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
16

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Komisi Hukum Ad Hoc

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar