INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Dalam rangka penyesuaian beban kerja perangkat daerah dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur pada Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, maka perlu dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan Sub Bidang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.