INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000, 00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000, 00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
- Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.