Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000, 00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000, 00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Ditetapkan Tanggal
19 November 2013

Diundangkan Tanggal
19 November 2013

Berlaku Tanggal
19 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
  2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
  3. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar