Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelakasanaan Kegiatan Pemenuhan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah dn Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dan bertugas mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun mengatur tentang urusan pemerintah daerah dibidang perdagangan diantaranya melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok, untuk melaksanakan Peraturan Nomor 71 Tahun 2015 menyebutkan Barang Kebutuhan pokok merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 5 meyatakan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
14

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelakasanaan Kegiatan Pemenuhan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat di Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
BD.2020/No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar