Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017. bahwa agar pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lebih optimal perlu dilakukan perubahan terhadap pelaporan hasil pemantauan serta penerapan jangka waktu penyelesaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
8

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2020

Berlaku Tanggal
25 Februari 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar