Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab;
  2. bahwa guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
LD.2020/No. 01

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar