Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan