INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b, ditambah 9 orang anggota DPRPB c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b untuk periode berikutnya harus dikembalikan pada pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 169
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.