Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2. bahwa kegiatan usaha pertambangan perlu di atur secara berkeadilan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah Provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Mineral dan Batubara yaitu melakukan pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017

Berlaku Tanggal
09 Juni 2017

Sumber
LD.2017/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar