Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
  2. dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
  3. bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya pengaturan Retribusi Jasa Usaha berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar