INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
- dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
- bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya pengaturan Retribusi Jasa Usaha berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.