Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis, objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar