Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan berlakunya peraturan menteri keuangan ri no. 99/pmk.010.2011 tentang perubahan atas no. 222/pmk.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam perda nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, UMKM, kelompok tani, , nelayan kecil, dan gabungan kelompok tani, menjadi tidak sesuai dengan lagi dengan ketentuan PMK. 2. Dari pertimbangan diatas, maka perlu diadakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani- Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani

Ditetapkan Tanggal
02 September 2015

Diundangkan Tanggal
03 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar