INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan tentang kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diatur dan disesuaikan dengan perkembangan kekinian sehingga dapat meningkatkan tertib hukum dalam mewujudkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
- Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
13 September 2018
Diundangkan Tanggal
13 September 2018
Berlaku Tanggal
13 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.