INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit l, husus Jiwa Soeprapto Bengkulu sebagai Badan Layanan Umun Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Talun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan Badarl Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiga Soeprapto Bengkulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentanB Retribusi Jasa Umum perlu dicabut dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.