Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, oleh karena itu perlu mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan pemenuhan atas hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak;
  2. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar