Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan HIV/aids di Provinsi Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
  2. bahwa Provinsi Bengkulu memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan, karena penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, maka Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi dan Kabupaten/Kota mengacu pada Strategi Nasional yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan HIV/aids di Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar