INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1, bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber pendapatan daerah;
- bahwa salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah Provinsi Benglnrlu yang belum digali secara optimal adalah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Al2 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Perpanjangan lztn Mempekerjakan Tenaga Asing yang lokasi kedanya lintas kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.