INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan asli daerah yang memadai untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu bahwa berdasarkan Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menetapkan retribusi jasa umum sebagai bentuk imbalan jasa atas pelayanan umum yang disediakan dan/atau diselenggarakan bagi masyarakat di Provinsi, Bengkulu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.