INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dalam rangka menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan;
- tertib sungai;
- tertib kawasan pantai;
- tertib kelautan;
- tertib lingkungan;
- tertib sumber daya mineral;
- tertib kehutanan;
- tertib perizinan;
- tertib pendidikan dan tertib tata ruang. Dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini Satpol PP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis lainnya;
- menjalankan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan kerja sama daerah dengan pihak pemerintah daerah provinsi yang langsung berbatasan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, dan pihak ketiga, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal TNI/Polri. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.