Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu;
  2. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019;
  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum;
  4. SALINAN -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
LD.2022/Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar