INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.