Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
1

Tahun
1999

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 1999

Diundangkan Tanggal
30 Maret 1999

Berlaku Tanggal
30 Maret 1999

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar