Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, yang merupakan bagian kawasan strategis nasional, yang menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change), dan kota delta (delta city) yang membutuhkan pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, sehingga perlu membentuk PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
1

Tahun
2012

Tentang
Perda Provinsi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2012

Berlaku Tanggal
12 Januari 2012

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999-2010

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar